Widgetized Footer

Mar 30, 2007

Vios dan Volvo Soetrisno Segera Disita


NGANJUK - Jaksa penyidik kasus dugaan korupsi mantan Bupati Nganjuk, Soetrisno R, dalam waktu dekat segera menyita dua mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Kedua mobil yang akan disita adalah merk Toyota Vios dan Volvo.

"Dalam pemeriksaan kedua pada Senin (2/4) nanti, kami akan menyita mobil mewah milik tersangka yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi," ungkap Ketua Jaksa Penyidik kasus Korupsi dana Otda senilai Rp1.030 miliar, Agus Eko Purnomo SH kepada SINDO dihubungi dari Kediri, kemarin.

Ia menjelaskan, dari pendataan asetaset milik Soetrisno, penyidik menemukan dua mobil merk Volvo dan Toyota Vios. Keduanya diduga kuat terkait dana Otda Kab. Nganjuk sehingga mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, penyidik juga menengarai ada aset Soetrisno di luar negeri. ”Karena itu, kita mengajukan cegah tangkal pada tersangka agar tidak melarikan diri keluar negeri,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, pihaknya sudah mengantongi surat perintah dari Kajari Nganjuk Wenny Gustiati, guna melakukan penyitaan sebagai syarat administrasi. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Soetrisno dan tim kuasa hukumnya untuk menghalang-halangi penyitaan ini.

Hingga kemarin, Agus mengaku belum mengetahui keberadaan kedua mobil mewah itu berada. Namun hal itu tidak menjadi persoalan karena kewajiban menyerahkannya ada pada Soetrisno."Kalau disembunyikan, maka akan menyulitkan tersangka. Karena bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan," ancamnya. .

Bersamaan dengan upaya penyitaan aset Soetrisno, tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk masih menunggu hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harapannya bila penyitaan sudah kelar, maka secara bebarengan hasil audit kekeyaaan tersangka juga diketahui secara pasti.

"Kami menunggu hasil perhitungan yang dilakukan BPKP. Dari sini akan bisa ditentukan berapa kerugian negara dan melakukan penyitaan lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan yang disita aset-aset lain milik Soetrisno," jelasnya.

Sekadar diketahui, mantan Bupati Nganjuk, Soetrisno R, tersangkut kasus korupsi dana Otoda senilai Rp1,030 Miliar. Mantan bupati dua periode 1993-1998 dan periode 1998-2003 tersebut, diduga menggelapkan dana otoda menjelang berakhir masa jabatan pada 2003.

Rincian dana hasil korupsi Rp1.030, diduga digunakan biaya pembahasan laporan pertanggungjawaban bupati periode 1998-2003 sebesar Rp450 juta, pengadaan sepeda motor 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 Rp330 juta, dan uang tali asih bupati dan wakil bupati pada akhir masa jabatan Rp250 juta.

Pengamatan SINDO selama ini di rumah Soetrisno, terdapat satu mobil Toyota Vios Hitam yang diparkir di dalam teras rumahnya Jalan Mastrip I Nganjuk. Rumah gaya mediterania tersebut, dikelilingi taman yang luas. Di sisi sebelah utara, sederet bambu hias menambah kesejukan suasana. Sepintas tampak bukan rumah seorang pejabat setingkat kepala daerah.

Tetapi begitu masuk ke dalam, semua perabotan mulai kursi hingga almari, menunjukkan kelasnya sebagai rumah seorang mantan Bupati Nganjuk. Di dalam ruangan sangat lega karena rumah tersebut menghadap ke timur, dan memanjang ke belakang dengan ukuran sekitar 15 x 20 meter.

Di sana-sini terdapat benda-benda koleksi dari dalam maupun luar negeri. Dengan kondisi seperti itu, wajar bila penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk, harus mencurigai kekayaan mantan orang nomor satu di Kab. Nganjuk itu. Kuasa Hukum Soetrisno R, Pieter Hadjon SH, saat dikonfirmasi, mengatakan, kliennya akan berusaha bekerja sama dengan penyidik. Pihaknya saat ini sedang menyusun upaya pembelaan terhadap kliennya. ”Kalau Senin Kejaksaan akan memanggil klien saya, ya kita akan turuti,” ungkapnya.

Mengenai ketidakhadiran saksi ahli yang meringankan yang diajukan pada Kamis (29/3) lalu, menurut Pieter, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan anggota kuasa hukum lainnya yakni, Ida Sampit Karo Karo SH, dan Soepartono SH yang juga pernah menjabat Kajari Nganjuk pada periode 1990-1994. ”Kita ketemu dalam pemeriksaan nanti,” ungkap pengacara asal Surabaya itu.(edi purwanto)

Kronologis Kasus Dana Otonomi Daerah Rp1.030 Miliar

- Kasus dugaan korupsi dana otonomi daerah pertengahan mencuat 2004.

- Pada pertengahan 2006, 44 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebagai tersangka karena menerima pengadaan 44 sepeda motor. Mereka sudah divonis ratarata 2 tahun karena terbukti menikmati dana otonomi daerah senilai Rp330 juta.

- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 12 Desember 2006, yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Soetrisno R ditetapkan sebagai tersangka.

- Pada Kamis (1/3) Soetrisno R, resmi dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk, sebagai tersangka tetapi mangkir

- Pada Kamis (8/3), tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Terkuak Soetrisno mengeluarkan tiga Surat Perintah Pembayaran Giro (SPMG) untuk mencairkan uang senilai Rp1,030 miliar. Sotrisno mengaku menggunakan dana Rp200 juta untuk dirinya, dan Rp50 juta untuk wakilnya, Djatmiko Budi Utomo. Dasar yang dipakainya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan UU Otonomi Daerah.

Ø Ketiga SPMG; SPMG nomor 328 yang ditandatangani Soetrisno pada 17 Maret 2003 untuk mencairkan dana Rp330 juta yang dibagikan kepada 44 anggota dewan (minus Adi Wibowo yang meringkuk di tahanan), sebagai uang muka pembelian sepeda motor.

Ø Pada 17 maret 2003, Soetrisno mengeluarkan SPMG nomor 327 untuk mencairkan dana Rp450 juta untuk 45 anggota dewan dalam pembahasan laporan pertanggungan jawab di akhir masa jabatan bupati.

Ø Pada 17 April 2003, Soetrisno mengeluarkan SPMG nomor 515 untuk pencairan dana sebesar Rp250 juta.

- Kamis (29/3) mengajukan saksi ahli M Supadjar, mantan Sekretaris Kabupaten Nganjuk. Tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

- Senin (2/4), Soetrisno rencananya akan dipanggil kembali untuk penyitaan dua mobil, Toyota Vios dan Volvo.

Dugaan Aset-Aset milik Soetrisno

- Rumah seluas 15 x 20 meter di Jalan Mastrip I Nganjuk

- Mobil Toyota Vios dan Volvo

- Beberapa aset di luar negeri.

Aturan Guna Menjerat Soetrisno

- Peraturan Pemerintah No: 105/2000 tentang penyusunan dan pertanggung jawaban keuangan daerah.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2/1994 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29/2002.

- Diduga melanggar pasal 2, 3,dan 5 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Sumber Kejaksaan Negeri Nganjuk.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Hobi

  • Membaca
  • Menulis

Usai Deadline

Powered by Blogger.

Sinung Pangupo Jiwo

Blitar, Jawa Timur, Indonesia

Tulisan Lama

Search This Blog