Widgetized Footer

Mar 11, 2007

Kasus Soetrisno Terancam Terganjal


* Penyidik Dipindah Tugas Mendadak

Kangedi (blogspot) - Kasus korupsi dana otonomi daerah Pemkab Nganjuk sebesar Rp1.030 miliar terancam terganjal kelanjutannya. Ini disebabkan, jaksa penyidik kasus dengan tersangka Mantan Bupati Soetrisno, secara mendadak dipindah tugas. Jaksa Agus Eko P, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, satu dari tiga penyidik yang menangani kasus itu, dipindah ke Kejaksaan Negeri Kediri.

Ia akan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan, menggantikan Jaksa Sukamadji, yang ditugaskan sebagai Kasi Ekonomi Moneter, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. "Surat tugas saya sudah turun dan berlaku sejak tanggal 7 Februari lalu. Namun saya tidak mau tergesa-gesa dulu, agar bisa memeriksa tersangka korupsi," ujar Agus Eko P, kemarin.

Agus melanjutkan, surat itu berisi agar dirinya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri, menggantikan posisi Sukamadji SH yang dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Di tempat itu, Sukamadji akan menduduki jabatan Kasi Ekonomi dan Moneter.

Ditanya alasan pemindahan, Agus mengaku tidak tahu. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan pimpinan. Ia juga menolak kalau pemindahan itu, karena upayanya menjebloskan Soetrisno ke terali besi."Saya kira tidak ada hubungannya dengan kasus Soetrisno ini. Masih ada anggota tim lain yang bisa galak kok," ujarnya sambil tertawa.

Kasus korupsi yang disangkakan penyidik kepada Soetrisno, dilakukan menjelang akhir masa jabatannya pada 2003. Sedangkan penetapan sebagai tersangka, didasarkan penyidik pada surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 12 Desember 2006.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jatim, juga dijadikan dasar Kejaksaan Negeri Nganjuk, untuk menyidik kasus tersebut sejak bulan Mei 2006.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dana Otoda tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan, dan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No: 105/2000 tentang penyusunan

dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2/1994 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29/2002.

Dana Otonomi Daerah Rp1,030 Miliar yang dimaksud dalam APBD tahun 2003, tidak jelas arah dan peruntukannya. Dana itu diduga untuk kepentingan pribadi bupati dan para anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian dana Otoda yang diduga dikorupsi, biaya pembahasan laporan pertanggungjawaban (lpj) bupati periode 1998-2003 sebesar Rp450 juta, pengadaan sepeda motor 44 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 Rp330 juta dan uang tali asih bupati dan wakil bupati Rp250 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebagai tersangka dan 15 orang terdakwa. Kini persidangan para anggota dewan sudah tuntas 1 bulan lalu. Rata-rata terkena vonis 2 sampai 3 tahun penjara.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi dana Otoda yang ditangani Agus Eko P bersama Heri Pranoto SH dan Wahyudi SH, dalam tahap penyitaan asset hasil korupsi. Penyidik sudah mengetahui asset yang diduga korupsi.

Soetrisno sendiri kepada penyidik, mengakui telah menerima uang tali asih Rp200 juta. Setelah menerima tali asih tersebut, ia diketahui memiliki mobil Toyota Vios hitam setelah menerima Rp200 juta pada akhir 2003.

Menurut rencana, Toyota Vios tersebut akan disita setelah tim penyidik Kejari Nganjuk mendapat petunjuk Kejati Jatim. Dalam kasus ini, Soetrisno juga memainkan perang mental kepada penyidik. Ia menyewa Supartono SH, mantan Kejari Nganjuk 1993, sebagai pengacara.

Sehingga secara tidak langsung penyidik dihadapkan pada senior saat memeriksa Soetrisno pada Kamis (8/3). ”Bagi kami tidak ada rasa sungkan berhadapan dengan senior. Yang penting melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” kata Agus menanggapi hal itu.

Keputusan memindahkan Kasi Datun ini, sama sekali di luar dugaan. Pasalnya, Agus saat ini sedang getol-getolnya menyidik kasus dugaan korupsi Soetrisno. Sehingga muncul spekulasi kalau pemindahan tersebut, merupakan upaya mengganjal penyidikan kasus korupsi Otoda Rp1.030 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Weny Gustiati belum berhasil dihubungi terkait pemindahan Jaksa Agus Eko Purnomo. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Eddy Rakamto, menyatakan, pindahnya Kasie Datun Kejari Nganjuk bukan terkait dengan kasus yang ditangani.

Tetapi, perpindahan tersebut merupakan promosi jabatan yang bersangkutan. Sebab, Kejari Nganjuk merupakan kejaksaan kelas II, sedangkan Kejari Kediri merupakan kejaksaan kelas I. "Bukan mengganjal penyidikan korupsi, tetapi karena promosi jabatan," tukas Eddy Rakamto.(edi purwanto)

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Hobi

  • Membaca
  • Menulis

Usai Deadline

Powered by Blogger.

Sinung Pangupo Jiwo

Blitar, Jawa Timur, Indonesia

Tulisan Lama

Search This Blog